October 30, 2009

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Sehubungan dengan lowongan CPNS yang sedang marak dimana-mana, berikut saya tuliskan hal-hal yang diperlukan untuk mendapatkan selembar kertas bernama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
* Fotokopi KTP
* Surat pengantar dari kelurahan
* Foto berwarna ukuran 4×6 (tiga lembar)

Tapi, kalau anda hanya mau memperpanjang surat yang sayangnya cuma berlaku tiga bulan tersebut, berikut syaratnya:
* Fotokopi KTP
* SKCK lama
* Foto berwarna ukuran 4×6 (dua lembar)

Semua data di atas adalah valid, sebab saya lihat sendiri pengumumannya yang ditempel di loket. Oh ya, jangan tanya berapa biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKCK, karena berbeda dengan syarat-syarat di atas, saya tidak pernah menemukan informasi resmi mengenai ini.

Pengalaman saya yang terakhir sih, selesai mengurus perpanjang dan melegalisir surat, si petugas bergumam tidak jelas sambil celingak-celinguk resah, yang isi gumamannya saya sinyalir sebagai berikut: bayar seikhlasnya saja.

Kemudian saya rogoh dompet, kebetulan cuma ada selembar lima puluh ribu di sana, lalu menyerahkannya pada si petugas sambil bilang, ambil sepuluh ribu Pak. Tak diduga, masih dengan tampang resah, si petugas menolak uang saya dengan alasan repot mengambil kembalian, lantas saya disuruhnya menukarnya dulu menjadi recehan.

Yah, berhubung perintahnya tadi cuma bayar seikhlasnya saja, saya kok ya tiba-tiba jadi tidak ikhlas kalau harus berepot-repot dulu merecehkan uang tersebut. Akhirnya, saya putuskan langsung meloyor pulang saja.

Akhir kata, selamat mengurus SKCK, kawan-kawan!

0 comments:

Post a Comment